MERCUSUAR.CO, Jakarta – Ketua RT di Kemayoran sebagai tersangka karena pencabulan anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum.
“Tersangka sudah di tetapkan dengan inisial BD (37) dan untuk tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Ari menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Dalam kasus ini, BD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang diterapkan terhadapnya adalah Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E jo 82.
“Ancaman hukuman yaitu 12 tahun penjara, atas kasus tersebut,” ujarnya.
BD melakukan tindakan kejinya tersebut di Jalan Kepu Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada Kamis, 6 Juni 2024.
Ari menjelaskan bahwa penyidik telah menangkap BD sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ada dua orang anak yang menjadi korban tindakan pencabulan ini. Mereka adalah ZLH dan NAH. Yang lebih mengejutkan, hubungan antara korban dan pelaku ternyata adalah sepupu. Kepada polisi, pelaku mengaku aksi pencabulan terhadap korban ZLH dan dilakukan pada 2022 sampai Mei 2024.
“Kejadian tersebut dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur,” tambahnya.
Sedangkan, untuk korban NAH masih terus didalami. Namun, dipastikan anak tersebut juga menjadi korban pencabulan. Aksi itu dilakukan oleh pelaku saat kondisi dirumahnya sedang sepi.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah,” ujar Ari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya.