MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Ditengah penyidikan kasus dugaan korupsi Alkes di Dinas Kesehatan (Dinkes), Kejaksaan Negeri Karanganyar juga melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Hasilnya, pada Jumat (23/05/2025) malam, Kejari Karanganyar menetapkan AN, selaku Direktur Operasional PT MAM, pelaksana pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap AN ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menguatkan adanya tindak korupsi dalam pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap AN itu setelah cukup bukti dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Setelah ditetapkan tersangka, AN yang sudah mengenakan rompi merah langsung digelandang untuk di tahan di Polres Karanganyar.
“Kami telah menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Malam ini kita tetapkan Dirut Operasional pelaksana proyek sebagai tersangka, ” ucap Hartanto kepada awak media.
Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ini dengan melakukan persekongkolan untuk mendapatkan keuntungan, sehingga menimbulkan kerugian negara. “Untuk kerugian negara berapa masih kita hitung dan lakukan pendalaman penyidikan, ” ulasanya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ini bermula adanya sejumlah vendor yang mengadu kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar karena mereka selalu pihak Sub Kontrak yang mengerjakan pembambangunan Masjid itu namun hingga kini tidak dibayarkan.
Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar sendiri menelan anggaran hampir Rp 100 milliar yang dikerjakan selama dua tahun, yakni 2020 dan 2021. (hrs)