Kejari Karanganyar Tetapkan AS, Mantan Dewas BUMDES Berjo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

WhatsApp Image 2024 09 09 at 08.22.17 ad2388db

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Kejaksaan Negeri Karanganyar akhirnya menangkap dan menetapkan AS, mantan Dewan Pengawas BUMDES Berjo, Kecamatan Ngargoyoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Ditetapkan AS sebagai tersangka ini tak lain dari pengembangan dari kasus korupsi jilid I yang telah menjebloskan Mantan Kepala Desa Berjo dalam kasus yang sama. AS sendiri ditangkap saat berada di area parkir di satu hotel berbintang di wilayah Gilingan, Kota Solo, pada Minggu (09/09/2024) dini hari bersama seorang perempuan.

Kepala Kejaksaan Karanganyar Robert Jimmy Lambila menjelaskan, AS ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti kuat dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Tersangka ditangkap saat bersama seorang wanita berinisial S, saat mau keluar hotel,” kata Robert kepada awa mediadi Aula Kejari Karanganyar pada Minggu (8/9/2024).

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, tersangka merupakan dalang dalam korupsi dana BUMDES Berjo, terutama saat terjadinya kevakuman kepengurusan BUMDES pada 2019 lalu. Saat itu mantan Kades Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDES Berjo, Eko Kamsono ditahan atas kasus korupsi BUMDES Berjo.

Tersangka AS melakukan tindak pidana korupsi dengan mengelola objek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Tindakan korupsi dilakukan tersangka melalui penjualan tiket masuk objek wisata selama empat bulan kevakuman kepengurusan BUMDES Berjo.

Dari penjualan tiket masuk itu, tersangka mengantongi Rp1,5 miliar. Tak hanya itu, AS juga mengelolaan parkir objek wisata senilai Rp600 juta, dan dana BUMDES Rp3,5 miliar. Dari hasil pemeriksaan penyidik, juga ditemukan dana BUMDES Berjo senilai Rp1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDES, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang. Namun ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka.

“Kami temukan bukti-bukti duplikat tiket masuk BUMDES satu kardus. Kami juga temukan banyak bukti pendukung. Meskipun tersangka ini cukup licik karena beberapa barang bukti dihilangkan. Termasuk rekaman CCTV di rumahnya sudah dihapus,” ulas Kajari.

Ditegaskan Kajari, tersangka mencoba melarikan diri dengan menghilangkan sejumlah barang bukti. Bahkan tersangka sempat mangkir saat pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari sehari sebelum penangkapan. Tersangka beralasan sakit dan dirawat di rumah sakit di Karanganyar.

Namun setelah ditelusuri tim penyidik ke rumah sakit tersebut, tersangka hanya berpura-pura sakit. Sejak itu Kejaksaan memburu tersangka dan berhasil ditangkap di hotel di Kota Solo.

“Total kami temukan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. Sebagian besar kerugian keuangan negara ini dinikmati oleh saudara tersangka yang telah kami tahan,” tandasnya.

Kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun saat ini Kejaksaan fokus terhadap tersangka AS karena cukup signifikan merugikan masyarakat desa. Desa Berjo yang memiliki potensi alam besar dan harusnya dinikmati masyarakat namun dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan mengambil uang miliaran rupiah.

“Rp5,7 miliar bukan nilai yang kecil untuk kelas sebuah desa. Dan saya rasa itu sesuatu yang sangat menyakitkan hati masyarakat,” tutupnya. (hrs)

Pos terkait