MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kian gencar mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Pada Kamis (10/7/2025), Kejari resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tambahan yang menargetkan pihak-pihak yang diduga menghalangi atau merintangi proses penyelidikan, termasuk adanya indikasi manipulasi keterangan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menegaskan ada dugaan pengkondisian keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. “Kami menemukan indikasi bahwa beberapa saksi memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Bahkan diduga ada pengkondisian atau pengaturan terhadap keterangan saksi yang bisa menghambat penyelidikan,” tegas Jimmy dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto dan Kasi Intelijen Bonard David Yuniarto.
Hingga saat ini, lebih dari 40 saksi telah diperiksa dalam perkara utama dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah. Dengan terbitnya sprindik baru, jumlah saksi yang akan dipanggil dan diperiksa diperkirakan akan bertambah, khususnya mereka yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyelidikan. Pemeriksaan lanjutan untuk sprindik perintangan ini dijadwalkan dimulai awal pekan depan.
Kasi Pidsus Hartanto menambahkan bahwa upaya menghalangi penyelidikan, termasuk memberikan keterangan palsu atau mempengaruhi saksi, merupakan tindak pidana yang dapat diproses terpisah. “Ini tidak main-main,” ujarnya.
Penerbitan sprindik baru ini menjadi langkah krusial untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta demi melindungi aktor utama dalam kasus korupsi pembangunan masjid yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Karanganyar ini.
Lima Tersangka Telah Dijerat dalam Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Dalam perkembangan terpisah, Kejari Karanganyar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Para tersangka tersebut meliputi: TAC selaku Investor dan salah satu sub kontraktor, A selaku Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo,
AA selaku Mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, AH selaku Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta SN yang saat itu menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, yang merupakan tersangka dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kejaksaan terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring berjalannya proses hukum. (hrs/rls)