Kejaksaan Negeri Jepara Musnahkan 558,32 Gram Narkotika

IMG 20221223 WA0029 1024x682 1

Mercusuar.co, JEPARA – Sebanyak 558,32 gram narkotika, 4.628 botol minuman keras, 4.619 butir obat-obatan, 1.251.290 batang rokok ilegal, serta barang bukti lainnya  dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jepara.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan hasil sitaan sejak bulan April hingga Desember 2022, di wilayah kabupaten Jepara.

Bacaan Lainnya

“Ada ribuan barang bukti dengan 97 perkara yang ditangani, sejak bulan April hingga Desember 2022,” kata Muhammad Ichwan, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, saat menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantornya, Kamis (22/12/2022).

Muhammad Ichwan menyampaikan, proses pemusnahan setiap barang bukti memiliki tata cara yang berbeda. Seperti pada barang bukti obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung di dalamnya.

“Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,” ungkap Ichwan.

Kemudian untuk handphone, lanjutnya, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu. Selanjutnya, untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan untuk botol miras dilindas dengan menggunakan alat berat.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyambut baik pemusnahan barang bukti ini. Dirinya berharap, kegiatan tersebut bisa mengurangi angka kasus kejahatan di Kabupaten Jepara.

“Semoga dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kejahatan ini, dapat menekan angka kejahatan di Kota Ukir,” kata dia.(cil)

Pos terkait