Kecewa Gugatan Dicabut, Pengurus BUMDes Buka Pintu Islah Untuk Berjo Lebih Baik

IMG 20230418 WA0012

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Pengurus BUMDes Berjo kecewa dengan langkah hukum Dr. Kusumo Putro. SH. MH yang mencabut Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Hal ini lantaran dari seluruh pengurus maupun pengawas BUMDes yang sebelumnya sudah menyiapkan berbagai materi untuk gugatan, namun baru memasuki sidang ke dua, gugatan telah dicabut oleh pengacara perwakilan warga.

“Gugatan dicabut ini sebagai langkah ketidak profesionalisme dari penasehat hukum dari penggugat. Hal ini sama saja dengan mempermainkan Pengadilan, karana ini sudah masuk ke tahap persidangan. Kami sangat menyayangkan, karena dari pengurus BUMDEs sudah siap menghadapi gugatan tersebut. Kalau seperti ini bisa dibilang lari sebelum bertanding,” kata Agung Sutrisno selaku Badan Pengawas BUMDes Berjo dalam keterangan persnya, Selasa (18/04/2023).

Lebih lanjut Agung menerangkan, dengan adanya gugatan tersebut sebenarnya dapat digunakan sebagai upaya menguji materi Gugatan Dr Kusumo Putro sebagai advokat perwakilan warga. Dengan dicabutnya gugatan itu, ia menilai selama ini justru penggugat hanya memberikan angin surga, karena selama ini warga sudah dikerahkan baik untuk aksi demo maupun audiensi ke DPRD Karanganyar.

Dicabutnya gugatan perdata di PN Karanganyar, pengurus BUMDes Berjo merasa sangat dirugikan. “Kami sangat dirugikan, baik energi pikiran dan waktu untuk persiapan di Pengadilan, ternyata sudah dicabut. Ironisnya gugatan dicabut, di sisi lain ada upaya provokasi warga dengan pemasangan spanduk-spanduk di lingkungan Desa Berjo,” ungkapnya.

Dengan dicabutnya gugatan itu, pengurus BUMDes Berjo berharap menjadi momentum untuk perbaikan bersama. “Mari buka lembaran baru, kita bergandengan tangan bersama membangun citra Pariwisata di Desa Berjo,” tekan Agung.

Pihaknya berharap, situasi dan kondisi di Desa Berjo berangsur membaik dan kondusif. Warga juga tidak lagi melibatkan pihak ketiga untuk membuat gaduh di lingkungan Desa Berjo.

“Dalam kesempatan yang baik ini, saya selaku Pengawas Bumdes Berjo mendesak kepada Direktur Bumdes Berjo apabila situasi dan kondisinya sudah kondusif dan tidak ada lagi keterlibatan pihak ke tiga atau pihak pihak yang selama ini memprovokasi dan mengadu domba, segera mencairkan dana CSR untuk seluruh warga desa berjo yang disalurkan melalui 50 Ketua RT. Mudah mudahan ini bermanfaat,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat Kusumo Putro membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut. Dicabutnya gugatan itu untuk menghormati dan menghargai atas solusi yang telah disampaikan baik dari pemerintah kabupaten maupun kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar.

” Demi solusi terbaik pengelolaan BUMDes serta adanya perombakan pengurus segara terwujud dan tanpa terhambat karena harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Maka demi kepentingan hukum dan keadilan bagi warga Desa Berjo, secara luas. Kami mencabut gugatan itu,” ucap Kusumo. (rjl)

Pos terkait