Kasus Haji Backpacker Terungkap! Korban Tertipu dengan Janji Paket Furoda VIP

Kasus Haji Backpacker Terungkap! Korban Tertipu dengan Janji Paket Furoda VIP
Kasus Haji Backpacker Terungkap! Korban Tertipu dengan Janji Paket Furoda VIP

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Polisi telah berhasil membongkar kasus penipuan terkait paket ibadah haji furoda yang dijalankan oleh Sri Jayanti Alqodri. Korban dari tindakan tersebut adalah pasangan suami istri yang tertarik dengan paket ibadah haji furoda VIP, namun pada kenyataannya mereka hanya mendapatkan fasilitas yang jauh dari yang dijanjikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa korban dijanjikan paket ibadah haji furoda VIP namun pada kenyataannya mereka hanya mendapatkan fasilitas yang standar, bahkan bisa dikatakan menjadi haji backpacker.

Bacaan Lainnya

Pasutri tersebut, yang berinisial TBS dan GS, tertarik dengan paket ibadah haji furoda dari PT Musafir Internasional Indonesia milik tersangka. Mereka telah membayar biaya paket sebesar Rp125 juta per orang, dengan total keseluruhan uang yang telah dikirimkan sebesar Rp260 juta.

Mereka dijanjikan berbagai fasilitas termasuk penginapan selama 28 hari, visa haji resmi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia, serta hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah. Namun pada kenyataannya, korban hanya mendapatkan fasilitas dasar seperti kain ihram dan koper.

Ade Ary menyatakan bahwa Sri Jayanti Alqodri, Direktur PT Musafir Internasional Indonesia, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bukan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Saat ini, Sri Jayanti Alqodri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 17 Ayat (1) Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pos terkait