MERCUSUAR.CO – Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kasus pembunuhan kepada anak berusia 9 tahun oleh D, 61. Pelaku diduga hendak menguburkan korban di belakang rumah, Jenazah diletakan di lubang jet pump ternyata hanya untuk sementara waktu. Nantinya korban akan dikubur di dekat pohon cabai.
Namun, belum sempat mengukuburkan, pelaku ditangkap polisi. Sehingga saat ditemukan jenazah korban masih di lubang jet pump. Penemuan ini berawal dari seorang warga yang melaporkan telah kehilangan anak. Polres Metro Bekasi Kota M. Firdaus, Selasa (4/6).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk jika D, 61, diduga yang terakhir kali bersama korban. Hal ini dkuatkan oleh keterangan saksi yang melihat korban bersama D.
Polisi kemudian mendatangi rumah D yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah korban. Saat digeledah, ditemukan korban dalam keadaan terbungkus di dalam lubang jet pump.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 338 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.