KAI Daerah Yogyakarta Mulai Terapkan Sanksi, 3 Kali Melanggar Tak Boleh Naik Kereta Api Selama 180 Hari

KAI yogyakarta
KAI Daerah Yogyakarta Mulai Terapkan Sanksi, 3 Kali Melanggar Tak Boleh Naik Kereta Api Selama 180 Hari

MERCUSUAR.CO, Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mulai hari ini Kamis, 3 Agustus 2023 memberlakukan sanksi terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi kapasitas kereta api yang tertera di tiketnya. Sanksi itu berupa denda hingga penumpang tidak boleh naik kereta api untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menyatakan aturan itu diberlakukan demi kenyamanan dan ketertiban bersama pengguna transportasi kereta api.

Bacaan Lainnya

“Ketentuan itu sekaligus sebagai bagian dari upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Franoto kepada awak media di Solo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Franoto menjelaskan langkah penangkalan atas jenis pelanggaran dilaksanakan dengan kondektur selalu mengumumkan lewat pengeras suara di dalam kereta api kalau pelanggan harus turun di stasiun tujuan yang sesuai di tiket.

Kondektur pula akan mengumumkan, untuk pelanggan yang melebihi penumpang yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berbentuk denda ataupun tidak diperkenankan naik kereta api sampai waktu yang ditentukan.

Selain itu, kondektur juga mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, no kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan itu dicoba oleh kondektur lewat aplikasi Check Seat Passenger, sehingga bisa mengenali bukti diri penumpang, tempat duduk, serta kedekatan tiket yang dibeli,” tutur Franoto.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, Franoto menyatakan kondektur akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Penumpang juga akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

“Untuk besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan,” ucap dia.

Lebih lanjut Franoto mengatakan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang itu ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” katanya.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, lanjut dia, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Menurut Franoto, aturan baru itu sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Pos terkait