MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lalung, Kecamatan Karanganyar, pada Minggu malam.
Seorang pria berinisial SBA alias Paicong (23), warga Wonogiri, ditangkap setelah kedapatan mengambil paket sabu seberat 0,80 gram di halaman sebuah penggilingan padi di Jalan Lingkar Selatan, Karanganyar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut baru saja dibelinya dari seorang pemasok yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp800.000, namun baru membayar Rp450.000. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Pemasok sabu itu diketahui disimpan dengan nama kontak “karyawantuhan” di ponsel tersangka.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan menegaskan komitmen Polres Karanganyar untuk memberantas peredaran narkotika. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih terus memburu pemasok sabu yang buron. (hrs/rls)