MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karanganyar tengah melakukan sosialisasi peraturan KPU nomor 6 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu 2024.
Ada hal menarik dalam sosialisasi tersebut, karena KPU juga tengah bersiap untuk pelaksanaan Pilkada November 2024 mendatang. Hal ini berdasarkan hasil pemilu 2024 ini beserta komposisi perolehan kursi bagi partai di DPRD Kabupaten Karanganyar.
Setidaknya ada tujuh (7) partai di Karanganyar yang mampu memperoleh kursi di pemilu legislatif 2024. Perolehan kursi di DPRD Karanganyar diantaranya PDIP memperoleh 15 kursi, Golkar 9 kursi, PKS 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PKB 5 kursi, Gerindra 4 kursi dan PAN 2 kursi.
Syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 nanti adalah minimal 20 persen atau 9 kursi dari total kursi di legislatif Karanganyar. Dengan persyaratan itu, hanya PDIP dan Golkar yang mampu maju mencalonkan mandiri, sementara untuk partai lainnya harus berkoalisi.
Ketua KPUD Karanganyar Daryono menjelaskan, selain dari partai politik calon peserta Pilkada dapat menempuh jalur perseorangan (independen). Namun sayaratnya calon independen harus memperoleh dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah pemilih di Karanganyar.
“Jumlah pemilih di Karanganyar adalah 707.967, untuk calon Independen harus setidaknya mendapat 53.098 suara dukungan. Syarat dukungan ini berupa fotocopy KTP dan mulai dilaporkan pada 5 Mei 2024,” kata Daryono kepada awak media.
Lebih lanjut Daryono mengatakan, dukungan 7,5 persen dari jumlah pemilih ini minimal harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Karanganyar atau 9 kecamatan dari total 17 kecamatan. Tahapan Pilkada nanti dimulai dari pendaftaran bakal calon pada 27 – 29 Agustus, penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 29 Agustus hingga 21 September, dan penetapan pasangan calon pada 22 September.
“Untuk jadwal kampanye dari 25 September sampai 23 November, dan Pencoblosan pada 27 November 2024,” tandasnya. (hrs)