MERCUSUAR, Kendal – DPC PKB Kendal mengungkap adanya rekomendasi ganda dari DPP PKB untuk Pilkada Kendal 2024. Hal itulah yang menyebabkan Bupati Kendal petahana, Dico M Ganinduto, terganjal di Pilkada Kendal.
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, menjelaskan alasan kenapa pihaknya kemarin mengantar dua pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kendal ke kantor KPU Kendal. Dua pasangan itu ialah Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi dan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Tika-Benny diantar mendaftar ke KPU Kendal pada Kamis (29/8) pagi. Adapun Dico-Ali diantar ke KPU Kendal pada malamnya.
Seperti diketahui, KPU Kendal akhirnya menolak berkas pendaftaran Dico-Ali lantaran PKB sebagai partai pengusungnya telah mendaftarkan calon lain. Hari ini Dico-Ali menggugat KPU Kendal lewat Bawaslu Kendal.
“Kita ini DPC PKB Kendal dan saya selaku Ketua DPC PKB Kendal mendapatkan tugas dari DPP PKB. Saya jalankan tugas untuk mengantarkan kedua paslon tersebut,” kata Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, saat menemani Dico-Ali melayangkan gugatan ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024).
“Kami memang Kamis pagi mengantarkan paslon Tika-Benny yang diusung PDIP dan PKB. Dan malamnya, kami antarkan juga paslon dari PKB, Dico-Ali. Sangat jelas bahwa dua-duanya itu tugas dan perintah dari DPP,” sambung dia.
Makmun menerangkan, perintah kedua disampaikan DPP PKB setelah dirinya mengantarkan paslon Tika-Benny mendaftar ke KPU Kendal.
“Saat mengantar paslon Tika-Benny ke KPU memang belum ada pemberitahuan dari DPP PKB. Tapi setelah mengantar paslon Tika-Benny, baru ada pemberitahuan selanjutnya dari DPP,” ujar Makmun.
Makmun mengungkapkan, surat pencabutan rekomendasi atas Benny Karnadi baru dia ketahui setelah pihaknya mendaftarkan Tika-Benny ke KPU Kendal.
“Awalnya saya tidak tahu kalau ada surat pencabutan rekomendasi atas Benny Karnadi. Saya baru tahu setelah menerima surat pencabutannya sehabis mengantar paslon Tika-Benny mendaftar. Pada intinya saya ini hanya melaksanakan perintah,” pungkas Makmun.