Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 03 13 at 15.55.27 1

BALI, Mercusuar.co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengambil langkah tegas untuk memberantas penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara. Operasi Wira Waspada tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 17 Januari 2025, sedangkan tahap kedua berlangsung pada tanggal 17 hingga 21 Februari 2025. Operasi ini menggunakan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholder terkait.

Di wilayah Bali, Imigrasi, bersama dengan Kepolisian dan BKPM, mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring WNA yang disponsori oleh perusahaan yang menjadi target operasi karena Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya telah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.

Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan terhadap 15 WNA. Sementara itu, 111 WNA lainnya juga akan dikenakan tindakan serupa.

Pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini, para WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, pengawasan keimigrasian pada periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan bahwa WNA yang melanggar telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih terus dilakukan.

“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk ke Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya,” jelas Godam.

Saat ini, Operasi Wira Waspada di sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa 4.656 WNA dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi,” tambah Godam.

Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah ini berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta, yang bermakna “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara, namun juga tetap siaga, berhati-hati, dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.”

Terkait operasi Wira Waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan, “Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” pungkas Menteri Agus.

Pos terkait