MERCUSUAR.CO, Wonosobo– Sebelum mengulas perihal hukum nonton film porno, mari kenali dulu definisi dari pornografi. Aturan mengenai pornografi dimuat dalam UU Pornografi. Pasal 1 angka 1 UU Pornografi menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Tidak ada peraturan yang “melarang” seseorang nonton porno atau nonton film porno. Akan tetapi, sejatinya konten berbau seks, termasuk nonton video porno, adalah tabu bagi masyarakat karena bertentangan dengan norma kesusilaan.
Jika nonton langsung video porno tidak “dilarang”, lantas unsur apa yang bisa diancam pidana berdasarkan UU Pornografi? Ada sejumlah larangan dan pembatasan terkait pornografi dalam UU Pornografi, antara lain[1]:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
menawarkan atau mengiklankan layanan seksual, baik langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut, beberapa larangan lainnya adalah sebagai berikut.
Dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi.
Dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Dilarang mendanai atau memfasilitasi pornografi.
Dilarang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk/jasa pornografi.
Hukum Nonton Film Porno
Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, tidak ada hukum nonton film porno. Akan tetapi, kasusnya akan berbeda jika setelah nonton film porno, orang tersebut mengunduh/download video tersebut ke gawai miliknya.
Apabila orang tersebut nonton film porno atau mengakses situs bermuatan pornografi untuk mengunduh video yang mengandung unsur pornografi dengan tujuan meminjamkannya kepada orang lain, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pornografi yang melarang seseorang untuk mengunduh konten pornografi.
Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Lebih lanjut, UU Pornografi juga mengatur bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk kepentingan pribadi atau kepentingan sendiri.
Sanksi atas tindakan tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Dengan kata lain, jika seseorang nonton film porno dan menyimpan video yang termasuk kategori pornografi, maka orang tersebut tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 6 UU Pornografi. Namun, hal ini berlaku selama ia hanya menonton film porno dan menyimpan konten tontonannya untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingannya sendiri.