MERCUSUAR.CO, Jakarta – Sidang pembacaan vonis untuk aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (8/1).
Haris dan Fatia menghadapi proses hukum atas ucapannya dalam sebuah video yang diunggah di platform YouTube. Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.
Proses hukum terus berlanjut hingga ke persidangan di PN Jakarta Timur. Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa mengecam Haris Azhar dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut penghapusan video berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam” dari kanal YouTube Haris.
Sementara itu, Fatia dihadapi dengan tuntutan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan. Jaksa mendakwa keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Haris dan Fatia telah menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang berlangsung pada 27 November 2023 di PN Jakarta Timur. Dalam pembelaannya, Haris yakin mereka tidak melakukan tindak pidana dan memohon agar hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan.
Haris berharap agar Majelis Hakim dapat membedakan dengan jelas antara kritik dan penghinaan, terutama mengingat siniar yang menjadi kontroversi dalam kasus ini didasarkan pada hasil riset.