MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Nilai jual emas 24 karat dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), atau yang lebih dikenal dengan Antam, hari ini tetap tidak bergerak dari posisi puncaknya. Untuk emas dengan harga paling terjangkau, ditawarkan dengan harga Rp674.500.
Mengacu pada informasi terbaru yang dirilis oleh situs resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga untuk emas Antam ukuran 0,5 gram saat ini berada di angka Rp674.500, tidak mengalami perubahan dari nilai transaksi hari Sabtu (30/3/2024).
Demikian pula, untuk emas Antam berat 1 gram, harganya tetap stabil di Rp1.249.000, menyamai nilai transaksi sebelumnya. Harga ini merupakan rekor tertinggi untuk emas batangan Antam berat 1 gram.
Untuk emas Antam berat 5 gram, harganya juga tetap sama dengan sesi perdagangan sebelumnya, yakni Rp6.020.000. Begitu juga emas Antam 10 gram, yang masih bertahan di harga Rp11.985.000, sama seperti hari sebelumnya.
Bagi para investor yang tertarik dengan emas Antam dalam ukuran yang lebih besar, saat ini emas 50 gram dijual dengan harga Rp59.595.000, sedangkan untuk emas 100 gram ditawarkan dengan harga Rp119.112.000. Antam juga menyediakan emas berat 500 gram dengan harga Rp594.820.000. Untuk ukuran terbesar, 1.000 gram atau 1 kg, dihargai Rp1.189.600.000.
Adapun harga pembelian kembali atau buyback emas Antam tercatat sebesar Rp1.141.000 per gram, yang tidak termasuk pajak untuk transaksi yang bernilai lebih dari Rp10 juta.
Terdapat kenaikan pada harga buyback emas Antam, yang saat ini naik Rp27.000 menjadi Rp1.141.000 per gram dari hari sebelumnya.
Harga jual kembali ini belum termasuk pajak transaksi di atas Rp10 juta. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) di atas nominal tersebut akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 untuk transaksi ini akan dipotong langsung dari jumlah nilai buyback. Selain itu, pembelian emas batangan juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, lengkap dengan bukti potong PPh 22.