Jakarta, Mercusuar.co – Harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Selasa (23/1) mengalami kenaikan sebesar Rp6.000, dari semula Rp1.585.000 per gram menjadi Rp1.591.000 per gram.
Diberitakan dari Antara (21/1) bahwa harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut naik, mencapai Rp1.437.000 per gram.
Transaksi jual emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi jual kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
Emas 0,5 gram: Rp845.500
Emas 1 gram: Rp1.591.000
Emas 2 gram: Rp3.122.000
Emas 3 gram: Rp4.658.000
Emas 5 gram: Rp7.730.000
Emas 10 gram: Rp15.405.000
Emas 25 gram: Rp38.387.000
Emas 50 gram: Rp76.695.000
Emas 100 gram: Rp153.312.000
Emas 250 gram: Rp383.015.000
Emas 500 gram: Rp765.820.000
Emas 1.000 gram: Rp1.531.600.000
Sementara itu, potongan pajak untuk pembelian emas batangan mengikuti PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22. (pan)