Harga Emas Antam Melonjak Lagi! Cek Harga Terbaru dan Pajak Pembeliannya

ilustrasi emas batangan istock 8 ratio 16x9 1

Jakarta, Mercusuar.co – Harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Selasa (23/1) mengalami kenaikan sebesar Rp6.000, dari semula Rp1.585.000 per gram menjadi Rp1.591.000 per gram.

Diberitakan dari Antara (21/1) bahwa harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut naik, mencapai Rp1.437.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Transaksi jual emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi jual kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

Emas 0,5 gram: Rp845.500

Emas 1 gram: Rp1.591.000

Emas 2 gram: Rp3.122.000

Emas 3 gram: Rp4.658.000

Emas 5 gram: Rp7.730.000

Emas 10 gram: Rp15.405.000

Emas 25 gram: Rp38.387.000

Emas 50 gram: Rp76.695.000

Emas 100 gram: Rp153.312.000

Emas 250 gram: Rp383.015.000

Emas 500 gram: Rp765.820.000

Emas 1.000 gram: Rp1.531.600.000

Sementara itu, potongan pajak untuk pembelian emas batangan mengikuti PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22. (pan)

Pos terkait