Hakim Putuskan Putri Chandrawati Dipidana Penjara 20 Tahun

IMG 20230214 191158

Mercusuar.co, Jakarta – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) .

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Putri Chandrawari secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan kepada terdakwa Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Perlu diketahui sebelumnya jaksa menuntut Putri Chandrawati dengan pidana 8 tahun penjara.(dj)

Pos terkait