MERCUSUAR.CO, Jakarta – Ada kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut program SEHATI.
Program yang akan segera digulirkan ini sekarang disiapkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama-sama dengan nomor Kementerian/Lembaga terkait.
“Saat ini kami sedang menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau disebut dengan Program SEHATI. Dalam beberapa hari ke depan, program ini insya Allah akan segera kita luncurkan,” kata Mastuki di Jakarta, Jum’at (30/7/2021).
Mastuki mengatakan, program SEHATI ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk membantu pelaku UMK di masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Data kami menunjukkan bahwa selama pandemi khususnya di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jumlah pelaku UMK yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH sangat menurun. Karenanya, kita mengharapkan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI ini menjadi instrumen kebijakan pemerintah yang membantu mendorong UMK. kita untuk kembali bergeliat dan bangkit setelah pandemi Covid-19,” lanjut Mastuki.
Mantan juru bicara Kemenag itu menjelaskan lebih lanjut bahwa program SEHATI ini merupakan salah satu wujud nyata pemerintah dalam memberikan dukungan untuk produk UMK dengan memberikan kemudahan dalam mengembangkan usaha.
Dengan bersertifikat halal, dipastikan produk UMK akan memiliki nilai tambah sehingga berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global.
Upaya ini juga selaras dengan semangat Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dalam memberikan kemudahan bagi pelaku UMK mengembangkan usaha.
“Salah satunya, dengan kemudahan bagi pelaku UMK untuk bersertifikat halal melalui fasilitasi pembiayaan, penyediaan penyelia halal, serta fasilitas lainnya dalam sertifikasi halal.” terang Mastuki.
Bahkan, lanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, kemudahan bagi pelaku UMK juga diwujudkan dengan diberikannya penyederhanaan mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha.
“Kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK lainnya adalah penyederhanaan proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self statement. Meski prosesnya disederhanakan, aspek kehalalan produk tetaplah wajib dan wajib dipenuhi.” imbuh Mastuki.
Dengan adanya fasilitasi sertifikasi halal gratis ini, Mastuki berharap pelaku UMK dengan produk terkategori wajib sertifikasi halal segera mempersiapkan diri untuk menjadi peserta program SEHATI.
“Dengan bersertifkat halal, kita berharap agar produk UMK kita berkualitas premium, berdaya saing tinggi, dan masyarakat juga semakin yakin dengan produk yang kepastian kehalalannya telah terjamin,” tambah Mastuki.
Tahun 2020 lalu, BPJPH juga telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Program yang dibiayai oleh anggaran Kemenag itu telah menghasilkan sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.