MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah menganggap perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sejalan dengan pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, terdapat perubahan pada Pasal 81, yang menyatakan:
- Penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya akan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
- Bupati/Wali kota akan menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. Besaran tersebut termasuk: a. paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a untuk Kepala Desa; b. paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a untuk Sekretaris Desa; dan c. paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a untuk Perangkat Desa lainnya.
Pasal 81 ayat (3) PP ini menyatakan bahwa jika ADD tidak mencukupi, penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Pasal 81A PP ini menegaskan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Jika Desa belum dapat memenuhi ketentuan tersebut, pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya akan dimulai pada bulan Januari 2020.
Sehubungan dengan perubahan Pasal 81, Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengalami perubahan. Pasal 100 menetapkan bahwa belanja Desa yang tercantum dalam APBDesa harus digunakan dengan ketentuan tertentu, di antaranya:
Paling sedikit 70% dari total anggaran belanja Desa untuk mendanai:
a. Penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
b. Pelaksanaan pembangunan desa;
c. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
d. Pemberdayaan masyarakat desa.
Paling banyak 30% dari total anggaran belanja Desa untuk mendanai:
a. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
b. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 100 juga menegaskan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 81.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sesuai dengan Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.