Fraksi PKB Setujui Raperda RTRW, Wujudkan Wonosobo Berbasis Agroindustri-Pariwisata Didukung Pertanian Berkelanjutan

IMG 20230308 WA0014

Mercusuar.co,Wonosobo- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Wonosobo dengan tegas menyetujui Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKB Suwondo Yudhistiro dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo dihadiri Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, Rabu (8/3/2023).

Dalam pandangan akhir fraksi tentang Raperda RTRW ditandatangani Ketua Fraksi PKB Habibilah tersebut, Fraksi PKB menegaskan bahwa
Raperda RTRW dinilai akan semakin mempercepat kemajuan pembangunan di Kabupaten Wonosobo dalam mewujudkan Kabupaten berbasis agroindustri dan pariwisata yang didukung pertanian berkelanjutan.

Terpenting adalah dalam penyusunan Raperda tentang RTRW tersebut telah dilakukan pengkajian pada aspek-aspek sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), sumber daya buatan, serta perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu, serta faktor dinamika sosial ekonomi bersifat internal maupun eksternal.

Selain itu, lanjut Suwondo, Raperda ini juga dilatarbelakangi oleh berbagai aspek, seperti pertumbuhan penduduk, dinamika kegiatan ekonomi, perkembangan/perluasan jaringan komunikasi dan transportasi, serta sebab-sebab lainnya. Faktor-faktor tersebut dapat membawa perubahan terhadap bentuk Ruang Wilayah, baik secara fisik maupun non-fisik.

“Apabila tidak ditata dengan baik akan mengakibatkan perkembangan yang tidak terarah. Oleh karena itu dalam RTRW Kabupaten Wonosobo diharapkan dapat dikelola dengan baik guna meningkatan kesejahteraan masyarakat  Wonosobo,” tandasnya.

Fraksi PKB juga berharap agar Perda RTRW memperhatikan perkembangan berbagai aspek kehidupan di Kabupaten Wonosobo untuk jangka panjang. Mengingat Perda RTRW disusun untuk untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Perda RTRW juga harus dilengkapi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), agar antara RTRW dengan RDTR terkoneksi.

“Hal ini perlu menjadi catatan serius mengingat dengan terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2011 sebelumnya, ternyata tidak diikuti dengan penerbitan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” paparnya.

Ditegaskan Suwondo, terpenting adalah Raperda RTRW ini harus dapat mewujudkan tujuan Penataan Ruang wilayah Kabupaten, yaitu mewujudkan Kabupaten berbasis agroindustri dan pariwisata yang didukung pertanian berkelanjutan. Bukan itu saja, target goal Raperda ini juga harus mengacu pada peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah. Termasuk percepatan perwujudan fungsi dan peran pusat kegiatan masyarakat, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, peningkatan fungsi pelestarian kawasan lindung, dan pengembangan fungsi sosial budaya.

Perda RTRW Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043 Kabupaten Wonosobo, jelas Suwondo, juga harus dipastikan mengakomodasi kebijakan dan strategi pembangunan wilayah. Adapun kebijakan penataan ruang, meliputi percepatan perwujudan fungsi dan peran sistem pusat pemukiman secara hierarki, peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah, peningkatan pelestarian fungsi kawasan lindung, pengendalian dan pencegahan kerusakan pada kawasan lindung, pengembangan agroindustri berbasis potensi lokal, pengembangan pariwisata berkelanjutan, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan produktif, peningkatan fungsi sosial budaya masyarakat  dalam pembangunan wilayah, peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara, serta peningkatan nilai kawasan strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

Dalam hal ini, terang Suwondo, Fraksi PKB sangat konsen terhadap isu-isu lingkungan hidup di Kabupaten Wonosobo. Keberadaan Perda RTRW ini harus bisa menjawab berbagai macam permasalahan lingkungan hidup, meliputi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, baik dalam sekala besar, kecil, atau menengah. Seperti halnya kerusakan lahan akibat penambangan liar galian golongan C, yang berdampak serius terhadap potensi matinya sumber daya air dan berkurangnya ruang terbuka hijau. Termasuk masih terjadinya alih fungsi lahan kawasan lindung menjadi kawasan budidaya, perubahan kawasan pertanian menjadi kawasan pemukiman, serta masih lemahya penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran lingkungan.

“Berdasarkan fakta-fakta permasalahan tersebut, maka Fraksi PKB berharap agar berbagai permasalahan tersebut dapat tertangani secara komprehensif melalui pengaturan tentang tata ruang wilayah dalam Raperda ini,” tuturnya.

Sementara terkait dengan munculnya resistensi masyarakat terhadap substansi Raperda ini, terutama menyangkut tentang Rencana Pola Ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan yang dialokasikan seluas 154 hektar di daratan yang meliputi Kecamatan Kertek, Mojotengah, Garung dan Kejajar , Fraksi PKB meminta agar  pengelolaan kawasan pertambangan batuan dikoneksikan dengan tujuan pembentukan Raperda ini, yaitu mewujudkan Kabupaten berbasis agroindustri dan pariwisata yang didukung oleh pertanian berkelanjutan.

Dalam hal ini, sikap Fraksi PKB tegas, yaitu meminta agar dilakukan penertiban terhadap pelaku galian C illegal yang sangat merusak lingkungan. Aktivitas penambangan liar galian C terbukti telah berdampak serius terhadap lingkungan. Seperti matinya beberapa sumber mata air, terjadinya banjir bandang di bawah lokasi penambangan, sampai kerusakan infrastruktur dan tidak mengindahkan tata aturan tentang pertambangan. Termasuk tidak diindahkannya kewajiban melakukan reklamasi sehingga menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang sangat besar.

Guna mewujudkan tujuan Raperda ini, kata Suwondo, maka Fraksi PKB mengusulkan agar wilayah bekas pertambangan di wilayah Kecamatan Kertek dijadikan sebagai area wisata agar dapat dilakukan perbaikan lahan guna mengembalikan fungsi lahan dan terjaganya sumber mata air di area Kertek dan sekitarnya.

Gagasan tersebut di atas juga selaras dengan penentuan kawasan Koridor Candiyasan–Keseneng (Bedakah-Blembem) sebagai salah satu kawasan strategis pariwisata pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Dieng, seperti Kawasan Tlaga Menjer dan sekitarnya, Kawasan Gunung Lanang Mergolangu, dan Kawasan Waduk Wadaslintang.

Selain keempat kawasan strategis pariwisata pendukung KSPN Dieng tersebut, Fraksi PKB juga menyetujui hasil pembahasan Panitia Khusus yang memasukkan Bendungan Bener di wilayah Kecamatan Kepil sebagai kawasan strategis pariwisata pendukung.

Seiring dengan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, pendukung kawasan industri dan lain sebagainya, maka Fraksi PKB meminta kepada pemerintah daerah untuk betul-betul memperhatikan pengaturan tentang penentuan Lahan Pertanian Pangan Berķelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kecukupan pangan di Kabupaten Wonosobo.

Fraksi PKB juga mencermati tentang perlunya Sistem Pusat Permukiman yang terdiri dari Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat  Kegiatan Lokal (PKL) dan pusat-pusat lainnya. Dalam hal ini, Fraksi PKB mendukung  pengembangan Kawasan Perkotaan Wonosobo yang meliputi Kecamatan Wonosobo, Kertek, Selomerto dan Mojotengah. Tujuanya guna melakukan perluasan kawasan perkotaan dengan tujuan mempercepat pembangunan wilayah dan pertumbuhan ekonomi pada masa yang akan datang. Apalagi kawasan perkotaan Wonosobo saat ini dipandang masih terlalu sempit sehingga perkembangannya cukup lambat.

“Dengan telah diselesaikannya pembahasan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043, maka Fraksi PKB dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan ‘Manyetujui’ Raperda RTRW, dengan catatan-catatan penting di atas dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait