MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Polres Karanganyar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan penjualan pupuk subsidi ilegal di wilayah Karanganyar. Setidaknya ada dua kasus penjualan pupuk bersubsidi dengan empat tersangka yang ditahan Polres Karanganyar.
Sebelumnya, jajaran Polres Karanganyar berhasil menggagalkan penjualan pupuk subsidi di wilayah Pangeran, Tasikmadu. Baru-baru ini Polres Karanganyar kembali menggagalkan penjualan pupuk bersubsidi di wilayah Dagen, Jaten, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M dalam keterangan persnya mengungkapkan, dalam ungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi di Mojo, Dagen, Jaten, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Granmax yang berisi 20 sak pupuk bersubsidi. Masing-masing 5 sak jenis Phonska dan 15 sak puouk Urea dengan berat per saknya 50 kg.
“Untuk kasus yang di Pangeran Tasikmadu petugas mengamankan pelaku berinisial TS (40) warga Masaran, Sragen dan JH (46) warga Jumantono, Karanganyar, pada 25 Maret 2025.
Sedangkan di lokasi Dagen, Jaten petugas mengamankan pelaku HK (69) dan S (40) yang keduanya kedapatan hendak menjual pupuk bersubsidi yang didapat dari wilayah Semarang, ke daerah Karanganyar, ” ungkap Kapolres AKBP Hadi.
Empat pelaku penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah ini dikenai pasal 110 Jo pasal 36 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau pasal 6 huruf b , pasal 1 sub 3 huruf p UU Darurat tahun 1955 tentang tindak pidana perekonomian atau pasal 23 Jo 34 ayat 4 Permendag RI No 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Empat tersangka kasus peredaran pupuk bersubsidi diluar wilayah peredarannya, terancam 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar. (hrs)