Dugaan Korupsi Bank Jogja

korupsi
Mercusuar/ - Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Mohammad Fatin

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 27 Miliar

MERCUSUAR.CO, Yogyakarta – Kasus dugaan korupsi pengucuran kredit oleh PD BPR Bank Jogja sudah naik ke tahap penyidikan. Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa 40 orang saksi yang mayoritas adalah debitur.

Selain peminjam kredit, penyidik juga meminta keterangan dari beberapa pejabat struktural Bank Jogja dan PT Indonusa Telemedia (Transvision). “Total ada 168 debitur tapi belum semua diminta keterangan. Penyidik masih mendalami apakah semua akan dipanggil, atau diambil sampel debitur yang menerima pinjaman dengan nominal besar,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Mohammad Fatin ditemui Suara Merdeka di kantornya, Senin (22/3).

Kasus ini bermula dari adanya MoU yang ditandatangani Direktur Utama Bank Jogja Kosim Junaedi, dan pimpinan cabang PT Indonusa Telemedia Yogyakarta Klau Victor Apriyanto pada Agustus 2019 silam. Nota kesepakatan itu berisi peminjaman kredit bagi karyawan Transvision.

Nilai kredit yang dikucurkan bervariasi antara kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Pembayaran disepakati dengan sistem potong gaji.

Setelah beberapa bulan berjalan, sebagian besar debitur pinjaman tersebut tidak membayar cicilan sama sekali. Dari ratusan debitur hanya sekitar 10 orang yang memenuhi kewajiban cicilan. “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang permasalahan ini pada pertengahan tahun 2020 lalu. Setelah ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan penyelidikan, perkara ini kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” kata Fatin.

Berdasar hasil pemeriksaan awal terungkap lebih dari separo peminjam kredit itu bukan berstatus karyawan Transvision. Nota MoU yang dibuat juga ditengarai tanpa sepengetahuan perusahaan pusat.
Dia menegaskan, perkara ini bukan pidana pemalsuan melainkan tindak korupsi yang menggunakan modus pemalsuan berupa dokumen debitur.

“Kasus ini masuk kategori pidana korupsi karena Bank Jogja adalah perusahaan daerah milik Pemkot Yogyakarta, yang notabene sumber dananya berasal dari negara,” terangnya.

Berdasar hasil audit ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 27 miliar. Meski sudah naik ke penyidikan, Kejati belum menetapkan nama tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan setelah penyidik melakukan ekspos.

Pimpinan Transvision Yogyakarta, dan Dirut Bank Jogja selaku pihak yang menandatangani MoU telah diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Saat dikonfirmasi, Dirut Bank Jogja Kosim Junaedi mengatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. “Kami serahkan seluruhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi. Kami selama ini selalu bersikap kooperatif dalam rangka penyelesaian kasus tersebut,” katanya.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba berharap agar kasus ini tidak menguap, dan segera dilakukan penetapan tersangka. “Fungsi Dewan Pengawas Bank Jogja juga perlu dipertanyakan. Sesuai Perda Yogyakarta Nomer 7 Tahun 2019, Dewan Pengawas bertugas memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan Bank Jogja,” tandas Kamba.

Pos terkait