Mercusuar.co, SEMARANG – Pengacara Sugiyono, SE, SH, MH, kuasa hukum korban dugaan investasi bodong Dewa Aldo Serena (Aldo), dimana 60 an orang mengalami kerugian puluhan miliar, mengharapkan kepada para korban perlu mengikuti proses hukum yang ada.
Sugiyono juga berharap para korban mengikuti arahan kuasa hukum, karena proses ini tidak semudah untuk membalik tangan.
“Jadi kasus ini perlu dikawal secara optimal. Karena para korban ini mengalami kerugian puluhan miliar dari jumlah 60 an korban. Jadi para korban juga perlu optimal dalam memberikan informasi ke penyidik,” terang Sugiyono, pengacara asal Semarang kepada mercusuar.co, Sabtu (11/3/2023).
Saat ini kasus pelaporan penipuan dugaan investasi bodong Aldo di Polda Jateng, masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Kuasa hukum pun menilai perlu kinerja extra.
Sugiyono memberikan pendampingan nasehat hukum kepada para saksi, bahwa menekankan penyampaian rangkaian kebohongan yang telah terjadi.
“Jadi ini masih pelaporan pidananya, perlu kinerja extra. Seperti, rangkaian lain untuk laporan ke perdatanya. Namun para korban masih menghendaki untuk penyelesaian pidananya di Polda Jateng,” jelas Sugiyono.
Menurut agenda penyampaian, lanjut Sugiyono, kesaksian korban bahwa mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi pada 15 Maret 2023 di Polda Jateng. Dan akan turut memberikan nasehat hukum selanjutnya.
Menurut Sugiyono, pengacara yang pernah juga menangani perkara kasus pemukiman di Cebolok, Gayamsari. Kasus kedok atau modus investasi bodong Aldo sangat perlu kejelian.
“Dalam kasus ini, patut diduga saudara Aldo Serena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Jadi harus dengan jeli pengawalan kasus ini tidak boleh digampangkan,” ungkap Sugiyono.
Terkait pengawalan korban, yang di dukung paguyuban. Sugiyono mengutarakan sudah seharusnya kuasa hukum yang bertindak dan mengarahkan atas pemberian kuasa tersebut.
“Semestinya karena sudah ada pengacara, semuanya diserahkan ke kuasa hukum. Paguyuban hanya menyarankan bukan memberikan seolah-olah intervensi kepada pengacara,” tandasnya.
Dari segi progres hukum, Sugiyono menerangkan telah mengawal dua pengawalan laporan yakni di Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
“Di Polrestabes Semarang atas nama Supomo dan masih dalam penerimaan pelaporan. Kalau di Polda Jateng, pihak korban atas nama Tri, pihak penyidik sedang akan memanggil saksi pelapor,” terang Sugiyono.
Kemudian disebut Sugiyono, adapula member non profit berdasar 5 member secara mandiri sebelumnya melapor ke Polrestabes Semarang dengan kerugian kurang lebih Rp.200 Juta.
“Mereka juga kita dampingi dan saat ini tinggal menunggu disposisi pelimpahan dari sie umum ke unit reskrim Polrestabes untuk menangani perkara ini,” ujar Sugiyono.
Sugiyono berharap, para korban agar selalu berkordinasi kepada kuasa hukum. Serta kesabaran untuk menangani perkara yang sedang berjalan proses hukum tersebut.(dj)