MERCUSUAR.CO, Temanggung – Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang cipta kerja dan PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Tata Ruang. Pansus 2 DPRD Temanggung melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042.
Ketua Pansus II DPRD Temanggung Matoha mengatakan pembahasan tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2022-2042 Kabupaten Temanggung ada beberapa yang mengalami perubahan hal ini terkait neraca pola ruang.
“Pertama, tanaman pangan 17.819 Ha menjadi 17.608 Ha, kemudian holtikultura 14.513 Ha menjadi 14.398 Ha, perkebunan 26.578 Ha menjadi 25.769 Ha dan kawasan peruntungan perindustrian dari 890 Ha menjadi 1.066 Ha dan kawasan peruntungan pemukiman 3.498 Ha menjadi 3.751 Ha.” Kata Matoha, Kamis, (29/12).
Pihaknya telah mengupayakan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berada di luar tanaman pangan seluas 1.585,41 Ha agar diperjuangkan secara maksimal pada pembahasan lintas sektor, disertai dengan data dukung sesuai eksisting Kabupaten Temanggung saat ini. “Selain itu, terhadap perubahan kebijakan nasional terkait jalan lingkar Parakan sepanjang 11 km dan exit tol soropadan sepanjang 1,3 km menjadi prioritas utama pemerintah daerah untuk direalisasikan, terhadap dokumen teknis, dan terhadap lampiran peta dan lampiran dokumen lainnya agar disesuaikan dengan hasil pembahasan di tingkat pansus,” jelasnya.
Ketua DPRD Temanggung Yunianto, mengatakan, selama 10 hari pembahasan ketika pengajuan substansi ini diajukan dengan nota kesepakatan dan dengan penandatanganan bersama maka pihaknya akan mengadakan tindak lanjut dengan harapan untuk cipta tata ruang wilayah 2022-2042 bisa diterima di masyarakat.
“Korelasinya bisa untuk pertumbuhan ekonomi, tapi kita perlunya ada kajian terkait LSD, dimana mayoritas penduduk kabupaten Temanggung bergantung pada sektor agraris, kita tidak boleh mengganggu ekosistem itu, sehingga ketika Perda ini dilaksanakan dan kita terapkan sesuai dengan regulasi dari kementerian ATR/BPN yang mempunyai wewenang, dan memberikan keputusan,” jelas Yunianto.
Sementara Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq, mengatakan, perubahan ini untuk mengakomodir UU Cipta Kerja yang baru, sekaligus mengakomodir tata ruang dan juga berguna untuk mengakomodir berbagai perkembangan yang terjadi. “Intinya dalam rancangan perubahan RTRW ini kita ingin di Kabupaten Temanggung kawasan industrinya untuk diperluas yaitu kita fokus di kecamatan Kranggan dan Kecamatan Pringsurat,” kata Bupati.
Menurutnya, ini menjadi peluang untuk kabupaten Temanggung, hal ini bisa dikembangkan untuk daerah industri karena akan dibangun gerbang tol. “Nanti kita akan semakin banyak mengundang banyak investor untuk mendirikan industri khususnya di turus jalan Nasional dan Jalan Provinsi yang nanti bisa langsung mengakses pintu tol menuju ke pelabuhan atau ke bandara maupun ke kota-kota besar. Sedangkan kawasan yang lain kita fokuskan untuk daerah pertanian, wisata dan pemukiman.” Pungkasnya.