Tiga Raperda Diserahkan Saat Rapat Paripurna DPRD Boyolali

IMG 20230615 WA0047

BOYOLALI, Mercusuar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna, Kamis (15/06/2023) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin. Agenda rapat paripurna meliputi penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali usulan Bupati Boyolali yang diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali.

Tiga Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Ranperda tentang Menara Telekomunikasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bacaan Lainnya

Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh Ranperda disusun dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boyolali. Salah satunya yakni Ranperda tentang Menara Telekomunikasi. Menurut Bupati Said, telekomunikasi menjadi sarana yan diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan baik di ruang privat maupun ruang publik.

“Untuk mendukung penyelenggaraan telekomunikasi, salah satu infrastruktur pendukung yang diperlukan adalah menara telekomunikasi. Karena bersinggungan dengan ruang publik yang merupakan kepentingan umum, sudah semestinya pembangunan Menara Telekomunikasi diatur agar dilakukan secara efisien, tidak memunculkan persoalan keselamatan dan keamanan publik serta tidak mengganggu estetika lingkungan,” jelas Bupati Said.

Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Boyolali ini juga menyoroti mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Menurut Bupati Said, administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan.

“Diharapakan dapat memberikan pemenuhan atas hak hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Said.

Pos terkait