MERCUSUAR.CO, Jakarta – Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), hadir dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pertemuan ini fokus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Fachrul Razi dan Wakil Ketua Sylviana Murni serta Filep Wamafma ini menyepakati dukungan dari DPD RI terhadap usulan Kemendes PDTT terkait perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Keputusan ini sejalan dengan langkah percepatan pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Pertemuan juga mempertimbangkan substansi materi perubahan yang telah disusun oleh DPD RI.
“Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT dalam perubahan UU Desa untuk mendorong masa jabatan kepala desa sembilan tahun dengan dua periode,” kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).
Fachrul menekankan beberapa poin pada pertemuan tersebut. Poin kedua menguraikan klarifikasi status perangkat desa. Peningkatan kesejahteraan kepala desa dan dana purnabakti menjadi fokus pada poin ketiga. Poin keempat berusaha memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Poin kelima menyoroti penegasan status desa adat. Selanjutnya pada poin keenam, dilakukan upaya penyederhanaan pertanggungjawaban dana desa. Poin ketujuh fokus pada pengaturan bagi desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan termiskin (3T).
“Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian berbasis potensi desa dengan mendorong alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga diharapkan desa menerima Rp 5-10 miliar per desa,” kata senator asal Aceh tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Komite I dan Kemendes PDTT telah sepakat untuk melibatkan DPR RI dalam menyosialisasikan program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di berbagai daerah.
Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa salah satu poin usulan revisi adalah penegasan masa jabatan perangkat desa. Dalam konteks pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, kepala desa diberi kewenangan yang wajar untuk menyalakan kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa, sesuai dengan kondisi tujuan desa.
“Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mampu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan,” ujar Profesor Kehormatan UNESA Surabaya ini.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim menyatakan bahwa Kemendes akan melanjutkan poin revisi lainnya yang telah dikeluarkan, termasuk penyusunan platform pembangunan desa, pengembangan kawasan perdesaan, dan peningkatan pengaturan sistem informasi desa serta kawasan perdesaan melalui peraturan pemerintah.
“Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan,” kata Gus Halim. (*)