MERCUSUAR.CO, Yogyakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. Seluruh kabupaten/kota di DIY tidak luput sasaran implementasi kebijakan tersebut.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, dari hasil rapat bersama pemerintah pusat pada Minggu (25/7) lalu diputuskan bahwa PPKM Darurat dilanjutkan selama sepekan ke depan.
Rinciannya dituangkan dalam regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akan ditindaklanjuti pemerintah provinsi melalui Instruksi Gubernur, untuk kemudian diteruskan kepada bupati dan wali kota.
“Empat kabupaten dan satu kota di DIY masih masuk level PPKM Level 4. Kita akan ikuti ketentuan dari pusat, apa saja yang dikendorkan dan apa saja yang diperketat,” kata Aji, Senin (26/7).
Dalam rapat bersama pusat dibahas pula tentang 3T meliputi testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) terutama menyangkut pemanfaatan aplikasi Si Lacak.
Nantinya akan ada tracing digital yang dilakukan oleh Babinsa di bawah koordinasi TNI.
Aplikasi itu bisa menjadi sarana bagi Dinas Kesehatan dan tenaga kesehatan untuk memonitor keadaan pasien.
“Dengan adanya tracing digital akan lebih baik lagi karena bisa diketahui kondisi warga yang terkonfirmasi positif, baik yang menjalani isolasi di shelter maupun rumah,” imbuh Aji.