Mercusuar.co, Purbalingga – Gara-gara ditolak melakukan hubungan badan oleh pacarnya yang beralamat di Kecamatan Purbalingga, pria pengangguran berinisial MS (24) warga Kecamatan Kaligondang mencabuli anak perempuan kekasihnya i yang baru berumur 6 tahun. Kejadian itu terulang hingga 4 kali.
“Pelaku telah melakukan perbuatan itu hingga empat kali,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP. Suyanto kepada media, Selasa (7/3/3/2023).
Lebih lanjut AKP Suyanto menjelaskan kronologi kejadian, pelaku yang notabene telah ditetapkan sebagai tersangka datang ke rumah pacarnya (ibu korban). Pertemuan dua sejoli yang mabuk cinta itu sampai kepada permintaan MS untuk berhubungan badan, namun pada saat itu ditolak.
Karena ibu korban menolak, Tersangka kemudian melampiaskan nafsunya dengan menyetubuhi korban.
“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang hingga empat kali. Atas kejadian tersebut kemudian keluarga korban melaporkan ke Polres Purbalingga,” jelasnya.
Kemudian, berdasarkan dari laporan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan visum terhadap korban di RSUD Goeteng Tanoedibrata Purbalingga.
Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi pencabulan terhadap korban. Saat itu juga Reskrim Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin, (27/2/2023) di rumahnya.
Dalam perkara tersebut tersangka MS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, MS mengakui prilaku bejadnya didorong oleh nafsu yang biasa dilampiaskan kepada ibu korban. Dia mengakui setiap kali bertemu melakukan hubungan badan dengan ibu korban.
“Sehari sekali,” katanya saat dikonfirmasi media.
Ia menceritakan, hubungan asmara dirinya yang masih perjaka dengan ibu korban yang sudah menjanda sudah berlangsung 5 bulan.(Angga)