Disnaker Sleman Buka Posko Aduan THR

disnakertras buka posko pengaduan thr

MERCUSUAR.CO, Sleman – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman telah mengaktifkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sejak hari pertama ramadan. Sejauh ini, belum ada perusahaan yang mengeluhkan tentang kewajiban pembayaran THR. “Posko ini kita buka untuk umum. Kebanyakan yang datang kesini adalah kalangan pekerja yang mencari info tentang THR,” kata Kepala Disnaker Sleman Sutiasih di kantornya, Selasa (13/4).

Dia berharap seluruh perusahaan bisa membayarkan tunjangan tepat waktu. Ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 sudah menyebutkan bahwa pemberian THR sifatnya wajib. Mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, THR diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Selain itu, buruh yang terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun tertentu juga berhak menerima tunjangan. Untuk besarannya, bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun menerima satu kali gaji penuh. Sedangkan yang kurang dari satu tahun, nominal THR dihitung dengan membagi masa kerja dan jumlah bulan dalam setahun dikalikan satu bulan upah. “THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” kata Sutiasih.

Tahun lalu, hanya ada satu perusahaan yang menyatakan keberatan dan upaya penyelesaiannya dilakukan oleh Disnaker DIY. Di Sleman sendiri berdasar data wajib lapor per tahun 2020 terdapat 1.962 perusahaan skala kecil, menengah hingga besar. Jumlah pekerja formal tercatat sebanyak 63.696 orang.

Dalam waktu dekat, Disnaker Sleman akan mengadakan pertemuan tripartit bersama perwakilan pekerja dan perusahaan untuk membahas persoalan THR. Sesuai aturan, pengusaha yang tidak mampu membayar THR tepat waktu, harus membuktikannya dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. “Sebelumnya, perusahaan juga harus berdiskusi dengan pekerja kemudian hasil kesepakatannya dilaporkan kepada kami,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Ruswadi mengingatkan para pengusaha agar patuh kewajiban membayar THR. “THR jangan dibayarkan secara mencicil. Itu tidak dibenarkan dan jika sampai ada kejadian, maka perlu ditindak tegas,” tandasnya

Pos terkait