MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Sebuah toko modern yang berada di jalan Ahmad Yani, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, dikeluhkan oleh sejumlah warga. Hal ini lantaran toko modern tersebut diduga belum mengantongi ijin lingkungan namun sudah beroperasi.
Meski tidak mencantumkan logo, namun toko modern tersebut menggunakan struk atau nota penjualan dengan berlogo Indomaret. Demikian juga karyawan yang bertugas juga mengenakan seragam toko modern yang telah menjamur di mana-mana tersebut.
Keluhan warga ini tak lepas dari banyaknya toko kelontong yang ada di sekitar toko modern tersebut.
Koordinator Forum Peduli Warga Karanganyar (FPWK) Andriyanto menilai minimarket tersebut banyak merugikan toko kelontong sekitar. Sebab, ditengarai toko modern itu belum merampungkan ijin. Termasuk ijin lingkungan yang berimbas pada pedagang sekitar.
Ditekankan Andri, pembangunan minimarket semacam itu harus terkontrol oleh Pemerintah Daerah. Termasuk ijin lingkungan yang berkaitan dengan kelangsungan pedagang kecil di sekitarnya.
”Harus ada kontrol dan tertib untuk ijin usaha semacam ini. Karena imbasnya mau tidak mau berdampak ke pedagang dan masyarakat sekitar. Selain itu ijin lingkungan sekitar juga harus menerima dampak positif,” ujar Andrianto, Senin (10/03/2025).
Menurut Andri, pihaknya akan mendesak penutupan minimarket tersebut karena dianggap ilegal dan merugikan toko klontong sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Heru Joko Sulistyono mengungkapkan, pihaknya mengaku belum mengeluarkan ijin perdagannya.
Toko modern tersebut kata Heru, baru sebatas OSS, hanya saja untuk operasional harus mendapatkan rekomendasi dari perijinan DPMPTSP.
“Kita belum mengeluarkan ijin perdagangannya. Selama ini baru OSS memang ada untuk ijin toko modern, tapi, untuk operasional harus rekomendasi dari kita,” ucap Heru.
Menurut Heru, ntuk sistem perijinan OSS merupakan dari kementrian yang mengajukan permohonan sendiri. Sehingga secara pasti, DPMPTSP sendiri belum mengeluarkan, untuk yang rekomendasi perdagangan. (hrs)