PURBALINGGA, Mercusuar.co – Pria asal Medan, Sumatra Utara diduga sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol ahirnya berurusan dengan pihak kepolisian Polres Purbalingga. Sebelumnya pria berinisial NZ alias R (31) diamankan warga setelah kios yang dijadikan sebagai tempat transaksi di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol digrebeg masa, Rabu (28/8/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024). Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan, penggerebekan terduga pengedar obat terlarang bermula saat masyarakat mendapati adanya sejumlah anak muda di wilayah Kecamatan Karangmoncol diduga menjadi pemakai batang haram tersebut. Saat ditanya, mereka mengaku membeli dari salah satu warung di Dusun Kedungula, Desa’ Karangsari.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sejumlah warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto
Disampaikan, saat warga mendatangi kios mendapati terduga dan ditemukan juga barang bukti butir obat-obatan terlarang yang disediakan untuk dijual kepada pelanggan.
“Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti dan menyerahkan ke Polsek Karangmoncol. Selanjutnya dilakukan proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan penjual obat yang diamankan berinisial NZ alias R (31), pekerjaan buruh, alamat Medan Sumatera Utara. Yang bersangkutan saat ini statusnya adalah tersangka.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat daftar G di sebuah kios wilayah Dukuh Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah obat terlarang berbagai jenis yaitu Tramadol, Hexymer dan Yarindo. Dengan rincian Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir dan Yarindo 648 butir. Total obat terlarang yang diamankan ada 1410 butir.
“Selain itu diamankan uang tunai sebesar Rp. 26.000,- dua buah toples kaca ditutup lakban warna hitam untuk menyimpan obat terlarang dan satu unit telepon genggam merk Itel S23,” ungkapnya.
Tersangka mengaku bekerja menjual obat terlarang menggantikan temannya. Dia sudah berjualan kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut. Namun tersangka tidak kenal secara langsung dengan orang yang mempekerjakannya.
Tersangka mengaku digaji sebesar Rp. 2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan perhari Rp. 70 ribu. Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang.
“Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Diancam pidana paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapati adanya penjualan narkoba bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat atau ke Satresnarkoba Polres Purbalingga.(Angga)