MERCUSUAR.CO, Semarang – Seorang dokter berinisal DP yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu Universitas di Semarang dilaporkan ke Mapolda Jateng.
Pelaporan tersebut terkait dugaan pelecehaan seksual terhadap pasangan suami istri.
Dokter tersebut mencampurkan spermanya ke dalam makanan keduanya yang merupakan tempat satu kontrakan.
“Pelaku dan dua korban yang merupakan pasangan suami istri tinggal dalam satu kontrakan. Pasangan itu tinggal di kontrakan tersebut setelah ijin kepada istri pelaku,” ungkap Nia Lishayati pendamping korban dari LRC KJHAM, Senin (13/9).
Pelaporan tersebut, lanjut dia, bermula saat korban curiga lantaran tudung saji dan makanan sering pindah posisi bahkan makanan berubah bentuk.
“Awalnya pada Oktober 2020 korban curiga dengan kondisi itu. Lalu mencoba memasang handphone untuk merekam apa yang terjadi untuk menjawab kecurigaan itu,” ujarnya.
Ternyata, lanjut dia, dalam video ponsel tersebut terekam kalau pelaku mendekat ke ventilasi jendela kamar mandi saat korban sedang mandi.
“Lalu pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban. Itu terekam jelas di video,” jelasnya.
Melihat rekaman video tersebut, korban wanita dan suaminya terperanjat kaget dan tidak percaya hingga mereka syok.
“Itu membuat korban mengalami trauma berat tidak bisa makan, tidur serta mudah emosi. Sejak Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri. Korban juga harus melakukan pemeriksaan dan mengkonsumsi obat anti depresan selama minimal beberapa bulan ke depan,” ungkapnya.
Adapun, lanjut dia, korban hingga saat ini masih terus berkonsultasi dengan psikater.
“Korban juga melakukan pemulihan psikologis ke psikolog. Koban juga beresiko mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi sperma yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia,” ujarnya.
Terkait pelaporan tersebut, Nia membeberkan, masih berjalan prosesnya.
“Proses terus berjalan. Untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun berkas dikembalikan ke Polda Jateng. Itu Pengaduan bulan Desember 2020, LP (laporan) nya bulan Maret 2021,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusi mengatakan, untuk saat ini dokter berinisial DP tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih terus menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Terkait tindakan tersebut, lanjut dia, diduga pelaku sudah kerap melakukan hal serupa.
“Diduga berkali kali. Dia duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik korban,” jelasnya.
Terkait tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.