MERCUSUAR.CO, Purworejo – Pemilik tanah yang terdampak pembangunan Bendung Bener kembali mendapatkan uang ganti kerugian. Kali ini ratusan bidang dibayarkan uang ganti ruginya dengan nilai nominal mencapai puluhan milyar. Pembayaran uang ganti kerugian di Kabupaten Purworejo dilakukan selama dua hari yakni pada 9 dan 10 November 2022 di kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) Desa Karangsari, Kecamatan Bener.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto mengemukakan, setelah tahapan musyawarah adalah pembayaran uang ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah, tahapan pembayaran kali ini dijadwalkan dua hari pada tanggal 9 dan 10 November. “Yang direncanakan 454 bidang, kemarin dibayarkan 216 bidang dari rencana 224 bidang, sisanya 230 bidang direncanakan akan dibayarkan pada hari ini,” ungkapnya, Rabu (10/11).
Dikatakan, pemilik tanah yang menerima ganti rugi pada pembayaran kali ini Desa Guntur, Limbangan dan Kemiri. Pada Selasa (9/11) kemarin, realisasi 216 bidang tersebut total nilainya Rp. 46.645.578.401.
“Total Luas 216 bidang itu 222.294 meter persegi, dari 224 bidang yang direncanakan kemarin retur 8 bidang, karena meninggal 7 bidang dan di Luar negeri 1 bidang,” sebutnya.
PPK proyek Bendung Bener, M. Yushar Yahya mengatakan total bidang terbayar sejauh ini 2.809 bidang dengan luas sekitar 315 hektar. Total nominal dari semua yang sudah terbayar senilai 641 Milyar.
“Saat ini yang dalam pengajuan Surat Permohonan Pembayaran sebanyak 1167 bidang seluas sekitar 89 hektar senilai 211 Milyar,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan Yushar, total kebutuhan lahan untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo seluas sekitar 592 hektar. Dari lahan yag sudah terbayarkan dan dalam proses pengajuan permohonan pembayaran masih sisa lahan yang belum bebas.
“Terdapat 127 bidang yang memerlukan perbaikan administrasi. Diantaranya perubahan pihak yang berhak karena yang yang bersangkutan telah meninggal. Beberapa pihak yang berhak berada diluar negeri sehingga saat pembayaran tidak bisa hadir,” terangnya.
Selain itu, tambahnya, terdapat 176 bidang yang mengajukan gugatan, sampai dengan saat ini dalam proses peradilan.
“Kemudian juga di lokasi untuk calon pengambilan material timbunan tubuh bendungan (quarry) dengan total sekitar 617 bidang dan baru terukur sebanyak 47 bidang,” sebutnya.
Sementara itu, Supratno (52), salah satu penerima ganti rugi menyampaikan, tanah miliknya yang terdampak pembangunan Bendung Bener adalah 1 bidang dengan luas 1233 meter persegi. “Total ganti rugi yang didapat sekitar Rp 230 juta, rencana uang tersebut untuk perbaikan rumah, sisanya untuk membeli tanah di luar jawa, mungkin di Kalimantan untuk kebun sawit,” kata warga Desa Limbangan itu.