Dibawah Pengaruh Obat Penenang, Remaja di Purbalingga Tabrak 4 Mobil dan 2 Sepeda Motor

WhatsApp Image 2025 06 13 at 06.55.25

Mercusuar.co, Purbalingga – Seorang remaja berinisial JEP (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan 4 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua di jalan Mayjen Soengkono, Kalimanah, Kecamatan Kalimanah, Selasa (10/6/2025) malam. JEP yang mengemudikan Honda Brio B-1038-DZI juga diduga mengemudikan mobilnya di bwah pengaruh obat penenang.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar melalui Kasat Lantas AKP Kumala Enggar Anjarani memberikan keterangan, bahwa peristiwa lakalantas tersebut terjadi di empat lokasi secara berurutan pada hari Selasa (10/6/2025) sekira pukul 20.30 Wib.

Awalnya, mobil Brio yang dikendarai JEP melaju dari arah utara tiba tiba menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Gran Max Blind Van bernomor polisi B-9698-BXE yang dikendarai Dimas Fawas (22) yang sedang parkir di depan pos agen Kurnia Jaya.

“Setelah menabrak mobil Grand Max, Honda Brio tetap melaju ke arah selatan. Saat sampai di depan kampus Unsoed Kalimanah mobil berbalik arah menuju ke utara,” ungkap Kasat Lantas dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis (12/6/2025) sore.

Setelah berbalik arah menuju utara (arah kota-red) mobil Honda Brio terus melaju, seolah tanpa kendali, di depan PT Asrikin JEP kembali menabrak kendaraan yang melaju di depannya. Yakni menabrak sepeda motor Yamaha Mio M3 R-4226-GV yang dikendarai Muhammad Irham (19).

Brio masih terus melaju ke arah utara, hingga di depan toko mainan, JEP kembali menabrak satu unit sepeda motor, yakni Yamaha Vixion bernomor polisi G-2237-YW yang dikendarai Apriliyanto (42).

Setelah menabrak 2 unit sepeda motor, mobil terus melaju ke utara hingga menabrak tiga kendaraan lain secara berurutan. 3 unit kendaraan yang ikut menjadi korban tertabrak yaitu Daihatsu Gran Max B-2293-SKW yang dikendarai Wahidin (45), Toyota Innova R-1399-IC yang dikendarai Paman (72), dan Toyota Calya R-1008-NC yang dikendarai Hardian Dwi Kurnianto (43).

“Setelah menabrak tiga kendaraan mobil kemudian oleng ke kiri hingga roda sebelah kiri masuk ke saluran air di sebelah barat jalan. Tepatnya di depan SMP Negeri 2 Kalimanah. Pengemudi kemudian diamankan warga dan diserahkan ke polisi,” jelas AKP Kumala Enggar Anjarani.

Lebih lanjut disampaikan, akibat peristiwa tersebut dua orang pengendara sepeda motor, yakni Muhammad Irham dan Aprilianto mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kondisinya satu orang mengalami luka lecet dan satu mengalami patah tulang pada tangan.

“Selain korban luka, enam kendaraan yang ditabrak pelaku juga mengalami kerusakan,” ujarnya.

Menurut Kasat Lantas, pelaku merupakan warga Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Saat kejadian pelaku mengemudikan mobil Honda Brio dalam kondisi tidak wajar akibat pengaruh obat penenang.

“Pelaku mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak wajar akibat pengaruh obat penenang. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil tes urine yang dilakukan Dokkes Polres Purbalingga,” terangnya.

Kasat Lantas menambahkan, kepada pelaku dikenakan pasal 311 ayat (3) dan atau pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(angga)

Pos terkait