Dana Desa Dibawa Oknum Perangkat, Kades Langse Rela Jual Kayu Jati

Kepala Desa Langse Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Amrudin saat menceritakan kisahnya menjual kayu jadi.
Kepala Desa Langse Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Amrudin saat menceritakan kisahnya menjual kayu jadi.

MERCUSUAR.CO, Pati – Nasib malang memang tidak dapat di tolak oleh Amrudin sebagai Kepala Desa Langse Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.

Setelah sejumlah anggaran Dana Desa (DD) digelapkan oleh salah satu perangkat desa, dirinya harus tombok banyak. Amrudin mengaku harus merogoh kocek pribadi cukup dalam.

Bacaan Lainnya

Dirinya mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta untuk pengganti DD yang diduga dibawa oleh kaur keuangan desanya berinisial H.

Amirudin terpaksa melakukan tombok untuk tetap melaksanakan pembangun di desanya.

Kondisi ini lantaran pihak Pemerintah Desa (Pemdes) tetap diwajibkan melakukan pembangunan setelah sepekan DD cair.

“Mau bagaimana lagi, sebab cara ini jalan terakhir dan demi desa agar tidak terkena saksi. Jadi saya harus menyelamatkan desa,” klaim Amrudin belum lama ini.

Menyediakan uang yang tidak sedikit dan dalam waktu relatif singkat itu membuat Amirudin sempat berfikir keras. Dirinya mengaku akhirnya menjual beberapa aset pribadinya. Salah satunya berupa beberapa pohon jati yang telah ia pelihara.

Namun karena perbuatan H tidak sekali dilakukan, Amirudin mengaku kembali tombok. Di lain kesempatan uang untuk mengganti Dana Desa yang di bawa H ia penuhi dengan membongkar tabungan sang istri.

“Jadi kalau dihitung yang tombok itu pelaksanaan Dana Desa 1 dan 2. Saya gunakan celengannya istri sampai saya hutang ke bank sebesar Rp 75 juta,” ungkap Amrudin.

Untuk diketahui, hasil audiensi yang berlangsung di balai desa, H diduga membawa uang dengan total Rp355 juta. Selain bersumber dari Dana Desa, uang yang digelapkan H berasal dari beberapa kegiatan di desa.

Nominal uang terbesar yang digunakan H diduga berasal dari uang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai Rp 142 juta. Sementara nominal terkecil berupa penyewaan pakaian adat dan operasional kades yang masing-masing bernilai Rp1 juta.

Amirudin mengaku telah mencium gelagat tidak wajar pada tahun lalu. Waktu itu pihak desa sedang ingin melakukan pembangunan yang bersumber dari dana desa.

Namun sebagai kaur keuangan, H justru tak kunjung menyerahkan dana tersebut. Atas perbuatannya H kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pekan lalu. Sebagai kepala desa Amirudin berharap uang desa segera di kembalikan.

Pos terkait