MERCUSUAR.CO, Semarang – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023. Keputusan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan UMK Tahun 2024,” kata Nana di Semarang, Kamis (30/11).
Penetapan UMK 2024, lanjut dia, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang yaitu BPS,” ujarnya.
Nana menegaskan UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan penetapan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi,” katanya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969, sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2.038.005,00.
Berikut rincian UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun 2024;
- Kabupaten Cilacap Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas Rp. 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga Rp. 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara Rp. 2.038.005
- Kabupaten Kebumen Rp. 2.121.947
- Kabupaten Purworejo Rp. 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo Rp. 2.159.175
- Kabupaten Magelang Rp. 2.316.890
- Kabupaten Boyolali Rp. 2.250.327
- Kabupaten Klaten Rp. 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo Rp. 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri Rp. 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar Rp. 2.288.366
- Kabupaten Sragen Rp. 2.049.000
- Kabupaten Grobogan Rp. 2.116.516
- Kabupaten Blora Rp. 2.101.813
- Kabupaten Rembang Rp. 2.099.689
- Kabupaten Pati Rp. 2.190.000
- Kabupaten Kudus Rp.2.516.888
- Kabupaten Jepara Rp. 2.450.915
- Kabupaten Demak Rp. 2.761.236
- Kabupaten Semarang Rp. 2.582.287
- Kabupaten Temanggung Rp. 2.109.690
- Kabupaten Kendal Rp. 2.613.573
- Kabupaten Batang Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan Rp. 2.334.886.
- Kabupaten Pemalang Rp. 2.156.000
- Kabupaten Tegal Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes Rp. 2.103.100
- Kota Magelang Rp. 2.142.000
- Kota Surakarta Rp. 2.269.070
- Kota Salatiga Rp. 2.378.951
- Kota Semarang Rp. 3.243.969
- Kota Pekalongan Rp. 2.389.801
- Kota Tegal Rp. 2.231.628.