Mercusuar.co, Wonogiri – Seorang pria berinisial JT warga Bulukerto Wonogiri terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. JT ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencurian di rumah tetangganya.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan Sat Reskrim Polres Wonogiri menangkap JT pada Sabtu (25/5/202). JT ditangkap karena melakukan tindakan pencurian di rumah kosong milik Tanto yang juga tetangganya. Dalam aksinya JT membawa kabur satu unit televisi dan satu unit kipas angin.
“Tersangka JT ini melakukan pencurian di rumah tetangganya yang kebetulan memang kosong dan pencurian ini pertama kali diketahui oleh anak Tanto yang setiap hari membersihkan rumah dan kemudian melaporkan ke Polsek Bulukerto,” kata AKP Anom, Minggu (26/5/2024).
AKP Anom menambahkan kepada petugas JT mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Tanto pada Jumat (17/5/2024) lalu. Pelaku masuk dengan cara masuk melalui lobang angin di belakang rumah korban dan mengambuk satu unit TV 32 inch dan satu unit kipas angin.
“Pelaku masuk melalui lobang angin yang berada di bagian belakang rumah korban, dan kemudian mengambil tv dan kipas angin,” tambah AKP Anom.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) unit TV merk Samsung ukuran 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos. Atas tindakannya pelaku kita sangkakan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Tahun,” pungkas AKP Anom. (fen)