KARANGANYAR, Mercusuar.co – Guna antisipasi tindakan kecurangan (Fraud), PT BPR Bank Daerah Karanganyar tengah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Penandatangan kerjasama (MoU) ini dilakukan secara terbuka di Aula Kejaksaan pada Kamis (25/10/2024) kemarin
Proses penandatangan kesepakatan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Dr.Roberth Jimmy Lambila, SH, MH bersama dengan direktur utama PT Bank Daerah Karanganyar (BDK) Dr.H. Haryono,SE MM.
Direktur Utama PT BPR Bank Daerah, Haryono mengatakan, penandatangan nota kesepakatan MoU bersama dengan Kejaksaan Negeri karanganyar tersebut selain untuk mencegah terjadinya resiko Fraud di BDK juga dalam rangka peningkatan efektifitas penanganan permasalahan hukum yang ada di BDK.
Langkah ini penting dilakukan guna meningkatkan kepercayaan nasabah bermitra dengan BDK semakin tinggi. Pengelolaan BDK yang dilakukan secara profesional mampu mencegah secara dini jika terjadi fraud yang menimbulkan resiko kerugian keuangan.
Penandatanganan tersebut juga dilakukan untuk pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), diluar Penegakan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara atau pemerintah kabupaten Karanganyar.
“Jadi kerjasama tersebut nantinya dari Kejaksaan itu akan bisa memberikan pertimbangan hukum. Karena Kejaksaan merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dimana nantinya dari kejaksaan bisa memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit),” ungka Haryono.
Lebih lanjut Haryono menjelaskan, adanya penandatanganan tersebut, Kejaksaan selain dapat membantu memulihkan keuangan/kekayaan negara. kerjasama itu bisa menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, terutama terhadap sejumlah nasabah yang bermasalah.
“Ya bisa saja nanti kita minta bantuan dengan kejaksaan untuk bisa memanggil beberapa nasabah yang bermasalah, terutama nasabah – nasabah yang mengalami kredit macet,” urainya.
Sementara itu, Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Datun Kejari Karanganyar Agus Rudiwawan mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut tidak berbeda jauh dengan proses penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Karanganyar sebelumnya.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) tentunya kita juga memiliki tugas untuk membantu dalam permasalahan yang dialami oleh pemerintah daerah atau kabupaten, terutama dalam pendampingan terkait permasalahan hukum yang terjadi di BUMD seperti Bank Daerah Karanganyar yang notabenenya adalah perusahaan milik pemerintah setempat,” ucapnya. (hrs)