Calo Penerimaan Anggota Polri, Kapolda Jateng: Perlu Pembenahan Sistem dan Pengawasan

IMG 20230306 212518 1

Mercusuar.co, Semarang – Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi berharap kasus calo penerimaan anggota Polri yang baru saja terjadi, menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri.

Pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh dengan mempertahankan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

Bacaan Lainnya

“Saya berterima kasih kepada pewarta dan seluruh masyarakat jawa tengah yang telah memberikan input, momentum ini menjadikan kita lebih bersih dan harapan masyarakat terhadap Polri semakin hari semakin baik,” kata Kapolda, saat memberikan arahan kepada anggota saat Apel Pagi di Lapangan Apel Mapolda Jateng, Senin (6/3/2023) kemarin.

Pada kesempatan itu, Kapolda memberikan peringatan keras kepada anggotanya yang nekat menjadi calo penerimaan anggota Polri.

Ahmad Lutfi menyampaikan arahan agar anggotanya tidak sekali-kali mencoba menjadi calo seleksi anggota Polri.

“Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela, yang kemarin viral itu (calo).” tegas Ahmad Lutfi.

Menurutnya, ulah tersebut seperti merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun selama ini.

“Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita,” tuturnya.

Kapolda menyebut, marwah anggota polri adalah ditentukan pada saat awal proses masuk menjadi anggota polri. Jika masuk anggota Polri sudah melakukan cara yang kotor maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri maupun anggota itu sendiri.

Kapolda menegaskan tidak akan memandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang melakukan aksi tersebut.

“Dan saya tidak akan pandang bulu. ” ucapnya.

“Kedepan Fungsi Propam dapat lebih ketat kembali dalam fungsi pengawasan nya terhadap tahapan proses seleksi,”

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya dihadapan media mengungkapkan, sebanyak 7 orang oknum anggota yang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri saat ini telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

“Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN,” ujar Kabidbumas Polda

Dari tujuh orang tersebut, lima orang yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.

“Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses nanti disampaikan selanjutnya,” tuturnya.

Iqbal menegaskan, ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.

“Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah,” pungkasnya. 

Pos terkait