Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang gelar press conference ungkap kasus tindak pidana penganiayaan di halaman SMKN 3 Kota Semarang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., di lobby Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu (14/12/2022).
Tersangka LRF (16) siswa SMKN 10 Semarang, Kamis (8/12/2022) bersama dengan rombongan lainnya datang ke SMKN 3 Semarang dengan mengunakan senjata tajam jenis Clurit, kemudian masuk ke halaman SMKN 3 Semarang dan melakukan pembacokan sebanyak satu kali kepada korban atas nama WI.
Atas kejadian tersebut korban WI mengalami kerugian luka bacok di bagian punggung dan di jahit sebanyak 7 jahitan.
Aparat kepolisian kemudian oleh anggota Unit I Pidum mencari dan mengumpulkan bukti, dari pengumpulan bukti tersebut telah terjadi peristiwa pidana penganiayaan dengan pelaku atas nama LRF (siswa SMKN 10 Semarang)
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pelaku, pada hari Rabu (14/12/2022) pelaku LRF berhasil ditangkap dan barang bukti dilakukan penyitaan.
Diberitakan sebelumnya, segerombolan pelajar menyerang SMKN 3 Kota Semarang di Jl. Atmodirono no. 7A, Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, pada hari Kamis (8/12/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 4 perilaku tawuran antar pelajar dengan membawa senjata tajam itu, pada hari Kamis (8/12/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Pasal yang disangkakan, dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1 ) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya dua tahun empat bulan.(dj)