Purbalingga, Mercusuar – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta ketua RT ikut mensosialisasikan program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat di Masing-masing wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan Gebrak Gotong Royong di Desa Panunggalan, Kecamatan Pengadegan, Jum’at (6/9/2024).
“Pak RT perlu mensosialisasikan program UHC ini. Kalau di desanya ada masyarakat yang tidak mampu, tidak perlu takut kalau mau berobat. Sekarang di semua fasilitas kesehatan bisa dilayani, tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, di rumah sakit swasta program UHC ini juga bisa dilayani,” terang Bupati.
Bupati menjelaskan, Pemkab Purbalingga memiliki program Universal Health Coverage (UHC) dengan cara pemberian perlindungan BPJS Kesehatan, khususnya masyarakat yang kurang mampu.
Menurutnya, melalui program UHC tersebut warga yang sakit akan langsung mendapatkan pelayanan. Terkait penerbitan BPJS akan diurus oleh bagian teknis. Sedang layanan pemeriksaan gratis tersebut dilakukan di RSUD Dr R Goeteng Tarunadibrata dan RSUD Panti Nugroho.
“Jadi kalau ada masyarakat tidak mampu dan dia tidak memiliki BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir untuk membawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Karena program UHC, 1 x 24 Jam BPJS bisa terbit dan preminya ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Universal Health Coverage
Universal Health Coverage (UHC) atau menurut istilah Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes 2015-2019 disebut Jaminan Kesehatan Semesta (JKS). Mulai di implementasikan di Indonesia sejak dilaksanakannya program JKN pada Januari 2014.
UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses pelayanan kesehatan secara adil yang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.
Jadi ada dua elemen inti dalam UHC, yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, juga perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Secara definisi, ada tiga tujuan dari UHC, antara lain:
UHC memiliki tiga tujuan, yakni kesetaraan dalam mengakses layanan kesehatan. Semua orang berhak atas layanan yang mereka butuhkan, tidak hanya terbatas bagi mereka yang dapat membayar layanan tersebut;
Kemudian kaualitas layanan kesehatan yang diberikan harus cukup baik, sehingga kondisi kesehatan penerima layanan akan semakin baik;
Berikutnya, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan. Sehingga untuk mencapai tujuan UHC selain dengan meningkatkan kualitas pelayanan juga memperluas cakupan kepesertaan JKN
Berdasarkan data dari website BPJS Kesehatan, terhitung pada tanggal 31 Desember 2017 peserta JKN mencapai 187.982.949, berarti jumlah warga negara Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN mencapai 72,9% dari jumlah penduduk di Indonesia. Itu artinya masih ada 27,1% yang belum terdaftar menjadi peserta JKN.(Angga)