MERCUSUAR.CO, Jakarta – Setelah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dan grtaifikasi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, ahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di kantornya, Gedung Merah Putih, Jumata (3/8/2021).
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Hasil kerja keras rekan-rekan tersebut menetapkan dua orang tersangka, yaitu BS Bupati banjarnegara dan KA dari pihak sewasta,” ungkap Firli Bahuri.
Diketahui, Menurt Firli Bahuri, Kedy Afandi (KA) juga merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017. Kedua tersangka didiga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini 3 September 2021 sampai 22 September 2021,” ujarnya. Budhi Sarwono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.(*)