BPK Temukan 6 Masalah Program Penanganan Covid-19 Pemerintah

bpk

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Pelaksanaan program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sepanjang 2020 menemui sejumlah kendala.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan 6 persoalan yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020.

“Terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern antara lain permasalahan yang terkait dengan program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau PC-PEN,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Istana Negara Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara.

Berikut ini 6 persoalan yang teridentifikasi dalam Program Penanganan COVID-19:

Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menanggapi dampak pandemi COVID-19 pada LKPP.

Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan

Ketiga, pengendalian dan pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai.

Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR serta belanja lain-lain kartu prakerja dalam rangka PC-PEN belum memeperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.

Kelima, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

Keenam, pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021.

Sehingga berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai.

“Pertama, alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum terindentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan,” kata Agung, seperti dikutip dari Antara.

Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya efektif.

Hasil pemeriksaan atas PC-PEN mengungkapkan 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp2,94 triliun.

Permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan.

Selama proses pemeriksaan oleh BPK, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp18,54 miliar.

Pos terkait