BPJamsostek Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Pengajar Keagamaan di Banjarnegara

6458985a 1c10 46ab 93a5 9767cdd35be0

BANJARNEGARA, Mercusuar.co  – Kementrian Keagamaan Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan BPJamsostek memberikan perlindungan kepada pengajar keagamaan di Jawa Tengah, termasuk pengajar keagamaan Kabupaten Banjarnegara.
Pengajar keagamaan yang mendapatkan insentif dari Kementrian Agama telah didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dari para guru yang mengajar di sekolah-sekolah keagamaan.

Penyerahan manfaat santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42.000.000 diberikan saat kegiatan apel pagi di Kantor Kemetrian Agama Kabupaten Banjarnegara Rabu (21/8) kemarin. Santunan diserahkan oleh Kasubag TU Muhammad Zahid dan Kepala BPJamsostek Banjarnegara Amalia Ayuni kepada Ahliwaris Almarhum Ustadzah Samitri dari madrasah Diniyah Islamiyah Gunung Langit Kalibening.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Pengalihan atas resiko kecelakaan kerja dan kematian dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga setiap pekerja dapat kerja keras bebas cemas.

Pada kesempatan tersebut Muhammad Zahid mengatakan, perlindungan JKK dan JKM kepada tenaga kerja guru sektor keagamaan di Banjarnegara sangat penting karena dapat meningkatkan kesejahteraan dimana penghasilannya selama ini hanya tergantung kepada sekolah dan insentif dari Kemenag Provinsi. BPJamsostek sendiri memiliki 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara kepala BPJamsostek Banjarnegara Amalia A’Yuni pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten Banjarnegara atas kerjasama yang sudah berjalan sejak Tahun 2023. “Terimakasih kami sampaikan kepada Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten Banjarnegara yang telah mendaftarkan tenaga guru yang mengajar di sekolah keagamaan telah didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek,”Ujarnya.

Amalian menjelaskan, Perlindungan BPJamsostek diberikan atas resiko akibat kecelakaan kerja mulai sejak dari rumah, diperjalanan menuju tempat kerja, ditempat kerja maupun ketika hendak pulang ke rumah dengan manfaat biaya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Jika peserta meninggal dunia, maka BPJamsostek akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp. 42.000.000.
“Iurannya cukup terjangkau, hanya Rp. 11.005 per orang setiap bulan untuk perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Amalia.(ahr)

Pos terkait