MERCUSUAR.CO, Semarang – Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pria yang tega mencabuli anak kandungnya hingga tewas. Tersangka dengan inisial W ini merupakan warga Bangetayu Wetan Kota Semarang.
Tersangka W ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar pada anak berinisial NPK di salah salah satu rumah sakit di kota Semarang. Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan termasuk membongkar makam korban. Dari hasil penyelidikan polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelakunya.
Menurut Wakapolrestabes Semarang AKBP I Gusti Agung Dwi Perbawa Nugraha tersangka ini sudah bercerai dengan istrinya namun masih boleh bertemu dengan NPK yang merupakan anak kandungnya. Kepada polisi tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencabulan.
“ Jadi tersangka ini adalah ayah kandung korban yang masih berusia 8 tahun. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di ruah kos di kawasan Pedurungan Semarang,” kata Wakapolrestabes Semarang.
Kepada wartawan tersangka mengaku kecanduan film porno hingga tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Dirinya mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya. Dan perbuatan terakhirnya membuat korban mengalami kejang dan sempat meminta tolong tetangga untuk membawa korban ke klinik dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Kepada istrinya tersangka mengaku anaknya mengalami demam.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang – undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dhan)