MERCUSUAR.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan tips kepada masyarakat untuk menghindari denda administrasi setelah berbelanja online dari luar negeri.
Tips ini muncul menyusul viralnya kasus seorang netizen yang harus membayar bea masuk yang jauh lebih tinggi dari harga barang yang dibelinya.
Tips utama yang disarankan adalah memberikan informasi secara jujur terkait harga barang saat berbelanja online dari luar negeri. Hal ini penting untuk menghindari risiko pengenaan sanksi administrasi dan mempercepat proses importasi barang.
Pemberitahuan importasi barang dapat dilakukan melalui POS/ekspedisi yang menangani paket, dengan memberikan informasi seperti jenis barang, harga, invoice, bukti transaksi, dan link website pembelian.
Sanksi administrasi berupa denda diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Denda ini dikenakan jika terjadi kekurangan pembayaran bea masuk karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean. Pemilik barang wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai juga mengingatkan bahwa dengan mendeklarasikan nilai transaksi lebih rendah dari harga sebenarnya, bea masuk dan pajak impor juga akan lebih rendah. Namun, hal ini dapat berdampak negatif terhadap industri dalam negeri karena barang impor menjadi lebih murah.
Pengalaman viral belanja sepatu dengan harga Rp 10 juta namun dikenakan bea masuk Rp 31 juta menjadi perhatian. Bea Cukai memberikan penjelasan bahwa nilai pabean barang ditentukan berdasarkan informasi dari perusahaan jasa kiriman yang melaporkan nilai CIF produk. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, nilai pabean barang tersebut diubah dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan memberikan informasi yang jujur dan memahami prosedur impor barang dari luar negeri, masyarakat diharapkan dapat menghindari risiko denda administrasi dan memperoleh pengalaman berbelanja yang lebih aman dan nyaman.