Amankan 4 Kilogram Sabu-sabu, Polres Sleman Tangkap Oknum Polisi

4 kilogram sabu
Mercusuar/Dok -DIAMANKAN POLISI : Empat tersangka sindikat peredaran narkoba internasional diamankan Polres Sleman

MERCUSUAR.CO, Sleman– Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman membongkar jaringan pengedar narkoba skala internasional. Dari tangan para pelaku, aparat menyita 4 kilogram sabu yang berasal dari negara Cina.

“Mereka adalah jaringan dari Cina yang turun ke Malaysia kemudian ke Jawa,” kata Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Ronny Prasadana saat konferensi pers, Kamis (3/6).

Salah satu pelaku berinisial FH diduga adalah anggota polisi yang beralamat di Malang, Jawa Timur. Peran FH (42) dalam kasus ini sebagai orang yang memerintahkan tiga tersangka lain untuk mengedarkan sabu di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

“Masih didalami. Propam juga sudah kita libatkan dalam pemeriksaan,” imbuh Ronny.

Sejauh ini, kasus tersebut adalah pengungkapan narkoba terbesar lingkup DIY. Jika dirupiahkan, barang bukti sabu seberat 4 kilogram itu setara Rp 4,8 miliar.

Dari pengiriman barang haram itu, para pelaku mendapat imbalan Rp 25 juta di awal. Jika bisa mengedarkan, mereka akan mendapat tambahan komisi. Menurut pengakuan tersangka, pengiriman sabu tersebut didasarkan permintaan dari pengedar yang beroperasi di lingkup Jawa Tengah dan DIY.

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menjelaskan, barang bukti dalam perkara ini diperoleh dari tiga tersangka masing-masing MA (32) dan RYA (28) warga Malang, serta WDP (26) warga Gondangrejo Karanganyar.

Dari hasil uji laboratorium, barang hasil sitaan itu positif dinyatakan sabu. MA dan RYA terlebih dulu diamankan pada 16 Mei 2021 di daerah Sragen. Pada tanggal yang sama, anggota Satresnakoba Polres Sleman menangkap FH di Karanganyar.

“Dari tiga orang tersebut dilakukan pengembangan, dan didapat identitas orang yang menyuruh mereka mengirim barang berada di wilayah Jawa Timur,” ungkap Anton.

Saat menggeledah kediaman FH di Malang, polisi menemukan alat bukti berupa bong, sisa sabu yang sudah dipakai, sebuah air gun, dan satu pucuk senjata diduga rakitan. Namun belum ditelusuri asal-muasal senjata tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 ayat 1. Ancaman hukuman paling lama adalah penjara seumur hidup.

“Para pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan ini bahkan sampai Jakarta. Kami terus kembangkan karena menurut informasi diduga ada oknum di balik layar yang memerintahkan pelaku,” kata Anton.

Pos terkait