Mercusuar.co, Solo – Puluhan insan pers menggelatr demo menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024 di Plaza Manahan Solo, Selasa (21/5/2024). Aksi penolakan ini diikuti sejumlah organisasi media seperti PWI, AJI, Pewarta Foto Indonesia (PFI) serta lembaga pers kampus.
Selain membentangjan berbagai poster, jurnalis dari berbagai media in8 juga melakukan teatrikal menutup mulut menggunakan lakban dan meletakkan kartu pers sebagai bentuk penolakan.
Ketua AJI Kota Solo, Mariyana Ricky P.D, menjelaskan aksi penolakan RUU Penyiaran ini diikuti oleh berbagai organisasi wartawan, konten kreator serta pelaku seni. Menururt Mariyana aksi penolakan ini karena didalam RUU Penyiaran terdapat pasal-pasal problematik.
“ Salah satu pasal problematik adalah larangan penyiaran konten ekskusif jurnalisme investigasi, karena akan ada kemungkinan beberapa pihak yang takut terbongkar,” kata Mariyana.
Mariyana melanjutkan pihaknya akan terus menyuarakan penolakan. Terutama adanya beberapa pasal yang akan melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran.
“ Pada draf RUU Penyiaran ini menghapus pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran no 32/2002, di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio dan hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja,” ungkap dia.
an yang mengungg
Mariyana menyayangkan RUU Penyiaran disusun dengan terburu-buru. Padahal, pesta politik 2024 baru saja selesai. Dirinya merasa khawatir RUU Penyiaran bisa seperti pembahasan RUU Omnibus Law beberapa waktu lalu.
“Dengan aksi ini paling tidak pasal-pasal prblematik dihilangkan atau ditunda, kan sudah ada anggota DPR yang baru kenapa buru-buru membahas UU yang tidak perlu,” ungkap dia.
Mariyana juga mengatakan akan terus melakukan aksi penolakan RUU Penyiaran melalui media sosial. Harapannya DPR mendengarkan suara publik. (din)