Ada Pengkondisian Sejak Awal Dari Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar, Tersangka Baru Tengah Didalami

372b6349 4f5a 476c b6a5 a859025a6027

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar terus didalami Kejari Karanganyar. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta pejabat yang sudah ditetapkan tersangka secara estafet terus dilakukan penyidikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla mengatakan, modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi Alkes dengan adanya persekongkolan jahat sejak awal.

Sebab, perangadaan Alkes secara E – Katalog, namun dalam pelaksanaanya justru adanya deal-deal tertentu. “Jadi modus dalam kasus ini sudah ada persekongkolan sejak awal. Pengadaan dengan sistem E-Katalog namun justru terjadi pertemuan antara penyediaan barang dengan pihak pelaksana, ” ucap Kasi Pidsus kepada awak media, Jumat (23/05/2025) malam.

Dari pertemuan dan pengkondisian ini kuat dugaan adanya gratifikasi yang diterima oleh sejumlah pelaku, termasuk dua pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu pasal yang dikenakan terkait pasal yang merugikan keuangan negara serta pasal tentang suap atau gratifikasi.

Dijelaskan, dalam kasus dugaan korupsi Alkes Dinkes Karanganyar ini memiliki anggaran senilai Rp 13 milliar. Dari anggaran tersebut terbagi menjadi dua pengadaan lelang E-Katalog dengan dua Vendor sebagai pemenang. Masing-masing vendor pengadaan Alkes tersebut sama, namun beda merk.

Alkes yang menjadi objek korupsi ini adalah Antropometri kid, yang merupakan alat-alat kesehatan yang digunakan dalam Posyandu maupun Puskesmas.

“Satu paket Antropometri ini harganya Rp 9 juta dengan total pengadaan 1300an paket. Untuk kerugian dari kasus ini mencapai satu milliar lebih, ” ungkapnya.

Sejauh ini sudah lebih dari 16 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Alkes Dinkes tersebut, termasuk para Vendor yang menjadi pemenang lelang E-Katalog. (hrs)

Pos terkait